Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Pendaftaran Pertama Atas Merek Terkenal Terhadap Asas First to File (Studi Kasus Analisa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 131PK/Pdt.Sus-HKI/2014)
Sebagian dari hak atas kekayaan intelektual merek merupakan bagian yang penting dalam sebuah kegiatan usaha yang bergerak baik dalam bidang barang dan jasa. Pendaftaran merek juga merupakan hal yang sangat penting dan dapat memberikan suatu perlindungan terhadap merek di kemudian hari. Perlindungan hukum yang didapati apabila mendaftarkan merek akan mendapatkan sertifikat dan masa perlindungan hukum tersebut 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi. Negara Indonesia menganut asas first to file dalam melakukan sistem pendaftaran merek. Asas ini memberikan perlindungan hukum dan memiliki kelebihan dalam kepastian hukum dan dalam sistem pendaftarannya menciptakan suatu hak atas merek tersebut. Serta memiliki hak eksklusif terhadap merek tersebut dan bagi pihak ketiga harus menghormati pendaftar sebagai hak mutlak. Berdasarkan klasifikasi internasional merek terbagi dalam 34 kelas barang dan jasa di mana tujuan dari pengklasifikasian tersebut berguna dalam prosedur pendaftaran merek. Di mana dalam merek terdiri dari beberapa jenis merek biasa, merek terkenal, dan merek termasyur. Merek terkenal merupakan merek yang sudah dikenal dalam periode lama atau setidaknya terdaftar minimal di dua negara.
| 544 HBI | 544 SEP p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain