Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis Atas Putusan Pailit (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 814/K/Pdt.Sus/2012)
Dalam dunia bisnis, dana merupakan hal yang vital dalam melaksanakan serta mempertahankan kelangsungan usahanya. Dalam hal memperoleh dana yang berupa modal, para pelaku usaha menempuh dengan cara utang-piutang secara langsung kepada pemodal. Namun terdapat masalah dalam penerapan undang-undang kepailitan. Salah satunya seperti kedudukan para kreditor yang harus dilunasi terlebih dahulu, atas pembayaran dari harta debitur yang dinyatakan pailit (boedel pailit). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum bagi kreditor separatis terhadap harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dan mengetahui permasalahan apa yang dihadapi oleh kreditor separatis (kreditor pemegang jaminan) terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini mendasarkan kepada Studi Kepustakaan Hukum yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, melakukan kajian kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan. Hasil dari penelitian ini adalah Pasal 55 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberi wewenang kepada kreditor separatis untuk melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri dengan cara dilelang. Namun kreditor separatis harus menyisihkan hasil lelang untuk biaya upah pekerja buruh yang terdapat dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 yang mendahulukan hak buruh dibandingkan kreditor separatis.
| 543 HBI | 543 RAC p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain