Hukum Pidana
Tinjauan Terhadap Pemidanaan Pengguna Narkoba di Kalangan Remaja dari Perspektif Teori Hukum dan Praktik Penerapannya Dalam Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 1694/Pid.B/2013/PN.Bks.)
Remaja sebagai salah unsur potensial penerus nilai-nilai perjuangan bangsa dan sumber daya nasional yang sangat menentukan masa depan bangsa serta pembangunan nasional. Pengertian narkoba secara umum adalah zat-zat (obat) baik dari alam atau sintetis maupun semi sintesis yang dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan. Efek narkoba di samping membius dan menurunkan kesadaran, dapat juga mengakibatkan daya khayal atau halusinasi, menimbulkan daya rangsang dan dapat menimbulkan ketergantungan. Masalah penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah nasional dan internasional yang tidak ada hentinya untuk dibicarakan. Masalah penyalahgunaan narkoba telah mengancam bangsa khususnya di kalangan remaja tertentu sehingga menjadi suatu kejahatan terorganisasi nasional ataupun transnasional. Perumusan jenis sanksi pidana (strafsoort) dan perumusan lamanya sanksi pidana (straafmaat) menentukan sebuah proses pemidanaan untuk memberikan efek jera terhadap pengguna penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan remaja, yang dikaji dari perspektif teori hukum dan penerapannya dalam putusan pengadilan sebagaimana ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
| 114 HPI | 114 HAQ t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain