Hukum Pidana
Efektifitas Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Terhadap Korporasi Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 787 K/Pid.Sus/2014, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, dan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014)
Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, serta pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga harus diberantas secara luar biasa (extra ordinary crimes) dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana korupsi harus optimal mengupayakan agar pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) yang dapat dilaksanakan melalui pembayaran uang pengganti oleh terpidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi hingga saat ini belum efektif dengan pemidanaan pembayaran uang pengganti, karena atas kewajiban membayar uang pengganti yang ditentukan dalam putusan pengadilan oleh terpidana lebih memilih untuk menjalani hukuman penjara sebagai subsidernya. Hal ini terjadi karena penentuan subsider tersebut relatif ringan. Padahal jika diterapkan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) undang-undang Tipikor, terpidana (termasuk korporasi) dimungkinkan untuk membayarnya. Untuk itu, mestinya “tindakan pengembalian kerugian keuangan negara” yang diutamakan (premium remedium), sedangkan pemidanaan pidana penjara merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).
| 129 HPI | 129 PAN e | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain