Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Mangkir yang Dikualifikasikan Mengundurkan Diri Antara SP/SB PT. Ghalia Indonesia Printing Dengan PT. Ghalia Indonesia Printing (Studi Putusan Nomor 106/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Bdg.)

Hukum Perdata

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Mangkir yang Dikualifikasikan Mengundurkan Diri Antara SP/SB PT. Ghalia Indonesia Printing Dengan PT. Ghalia Indonesia Printing (Studi Putusan Nomor 106/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Bdg.)

Muhammad Fajri Mutaqqin - Nama Orang;

Dalam permasalahan yang ada di Perusahaan seringkali terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara pihak Perusahaan dengan Pekerja/Buruh maka dalam hal ini penulis tertarik mengangkat pokok permasalahan skripsi tentang: 1) Mengapa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Mangkir dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri? 2) Bagaimana Putusan Hakim terhadap Pemutusan Hubungan Kerja mangkir yang dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri? Sebagai hasil penelitian ditemukan fakta bahwa Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan PT. Ghalia Indonesia Printing diperoleh hasil ditolaknya gugatan Penggugat untuk sebagian. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana Penggugat dalam hal ini telah melakukan kesalahan berupa mangkir 5 (lima) hari berturut-turut tanpa alasan dan bukti yang jelas dan Penggugat dalam hal ini Pekerja tidak memenuhi surat panggilan I dan II yang disampaikan oleh Tergugat (PT. Ghalia Indonesia Printing). Hal ini diperkuat dalam Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni Pekerja atau Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara teratur dan tertulis dapat diputus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri, maka Putusan Nomor 106/Pdt.Sus/2015/PHI/PN.Bdg sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan lain yang menyangkut tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berlaku.


Ketersediaan
539 HPE539 MUT pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
539 MUT p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2019
Deskripsi Fisik
viii, 89 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001176
Klasifikasi
539 MUT p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Asmaniar (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik