Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Kewenangan DPD Menurut UUD NKRI (Studi DPD yang Ideal di Masa Akan Datang)
Kewenangan DPD sangat terbatas dan menampakkan kelemahan fungsi DPD karena tidak dapat memperjuangkan kepentingan daerah sebagai lembaga bargaining terhadap kemungkinan pertimbangan DPD yang tidak ditindaklanjuti oleh DPR. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini mengkaji tentang kedudukan dan kewenangan DPD dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia pada masa yang akan datang. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan penelitian metode deskriptif, bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari UUD 19945, UU No. 27 Tahun 2009 tentang, MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Tata tertib DPD. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai hasil penelitian buku-buku, tesis, disertasi, dan masalah yang di bahas dan sekunder sebagai data yang diperoleh dengan cara inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan melalui pendekatan kepustakaan yang ada relevansinya dengan objek penelitian, dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa DPD berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD dalam kedudukannya sebagai lembaga negara yang merupakan lembaga perwakilan daerah, memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya, seperti MPR dan DPR. Namun demikian, dari kedudukan tersebut, DPD tidak fungsional, karena dalam hubungannya dengan DPR, kedudukan DPD tidak sesuai dengan gagasan awal pembentukan DPD.
| 084 HTN | 084 SYA a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain