Hukum Perdata
Kekuatan Hukum Akta Jual Beli di Bawah Tangan yang Dilegalisasi oleh Notaris Menurut KUH Perdata Berdasarkan Putusan Nomor 44/Pdt.G/2013/PN.Lp.)
Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif yang berarti bahwa penulis melakukan analisa terhadap kasus terkait dengan mengacu pada peraturan tertulis yang diakui di Indonesia. Dasar dari suatu kesepakatan yang telah dituangkan dalam suatu tulisan (perjanjian) adalah sepakat mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu. Suatu perjanjian diterbitkan dengan tujuan sebagai bukti di antara kedua pihak yang telah sepakat dan membubuhkan masing-masing tanda tangannya bahwa kedua pihak benar memiliki hubungan hukum dan prestasi yang harus mereka capai. Syarat sahnya suatu perjanjian itu sendiri diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dengan unsur: adanya kata sepakat, cakap untuk melakukan suatu kesepakatan menurut hukum, adanya sesuatu yang diperjanjikan dan klausa yang halal. Tidak seperti akta autentik, kekuatan hukum akta di bawah tangan tidak bersifat sempurna. Maka dalam kasus yang telah diadili dan diputus dengan Putusan Nomor 44/Pdt.G/2013/PN.Lp sah saja jika tergugat menyangkal adanya perjanjian tersebut, akan tetapi selama tergugat tidak dapat membuktikan bahwa akta tersebut bertentangan dengan hukum, maka akta tersebut tetap harus dianggap ada dan sah di mata hukum. Pada putusan tersebut di atas, penulis menyimpulkan bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang ada dan telah sesuai dengan kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
| 529 HPE | 529 SIA k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain