Hukum Pidana
Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Penipuan Investasi (Studi Kasus Putusan Nomor 316/Pid.B/2018/PN.Smn.)
Tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan serius di negara Indonesia, pencucian uang sebagai kejahatan perbuatan yang dilakukan dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Dengan adanya tindak pidana pencucian uang dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan keuangan di negara Indonesia. Untuk mencegah ancaman stabilitas ekonomi, maka Pemerintah menerbitkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang pencucian uang bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku. pencucian uang agar memberikan efek jera kepada pelaku.
| 526 HPI | 526 IMM t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain