Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Kedudukan Piutang Pajak Dalam Kepailitan Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 511K/Pdt.Sus/Pailit/2014)
Di dalam perkara kepailitan, piutang pajak mendapat prioritas utama dalam pelunasan utang, yang artinya pelunasan piutangnya harus didahulukan dari kreditur lainnya. Hal ini semata sifat piutang pajak sebagai perjanjian yang lahir dari undang-undang sehingga piutang pajak memiliki hak privilege (istimewa). Tetapi dalam beberapa kasus yang terjadi, piutang pajak tidak mendapatkan prioritas dalam pelunasannya dikarenakan beberapa hal salah satunya karena saldo harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh piutang pajak. Seperti dalam kasus, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua mengajukan keberatan terhadap pembagian hasil harta pailit yang tidak mendapatkan pelunasan penuh terhadap tagihannya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana kedudukan piutang pajak dalam kepailitan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Perpajakan dan juga bagaimana kedudukan piutang pajak terhadap kreditur pemegang hak jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, piutang pajak memiliki hak untuk didahulukan pelunasan piutangnya karena telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Meskipun kreditur pemegang hak jaminan fidusia juga merupakan kreditur preferen tetapi kedudukannya terhadap piutang pajak tidak sama.
| 525 HPE | 525 CRE t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain