Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Kedudukan Piutang Pajak Dalam Kepailitan Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 511K/Pdt.Sus/Pailit/2014)

Hukum Perdata

Tinjauan Yuridis Kedudukan Piutang Pajak Dalam Kepailitan Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 511K/Pdt.Sus/Pailit/2014)

Winda Creshna - Nama Orang;

Di dalam perkara kepailitan, piutang pajak mendapat prioritas utama dalam pelunasan utang, yang artinya pelunasan piutangnya harus didahulukan dari kreditur lainnya. Hal ini semata sifat piutang pajak sebagai perjanjian yang lahir dari undang-undang sehingga piutang pajak memiliki hak privilege (istimewa). Tetapi dalam beberapa kasus yang terjadi, piutang pajak tidak mendapatkan prioritas dalam pelunasannya dikarenakan beberapa hal salah satunya karena saldo harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh piutang pajak. Seperti dalam kasus, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua mengajukan keberatan terhadap pembagian hasil harta pailit yang tidak mendapatkan pelunasan penuh terhadap tagihannya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana kedudukan piutang pajak dalam kepailitan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Perpajakan dan juga bagaimana kedudukan piutang pajak terhadap kreditur pemegang hak jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, piutang pajak memiliki hak untuk didahulukan pelunasan piutangnya karena telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Meskipun kreditur pemegang hak jaminan fidusia juga merupakan kreditur preferen tetapi kedudukannya terhadap piutang pajak tidak sama.


Ketersediaan
525 HPE525 CRE tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
525 CRE t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2019
Deskripsi Fisik
x, 93 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001107
Klasifikasi
525 CRE t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Slamet Supriatna (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik