Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Karyawan yang Telah Mencapai Masa Purna Karya (Pensiun) di PT. Humpuss Trading di Jakarta Selatan
Hak pekerja dijamin dan dilindungi oleh aturan hukum. Secara konstitusional, hak pekerja dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menyatakan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara yang bekerja mendapat perlindungan secara konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo (2) UUD 1945. Implementasinya diatur lebih lanjut berdasarkan UU Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279). PHK karena memasuki usia pensiun dilindungi oleh Pasal 167 UU Ketenagakerjaan Kedudukan Peraturan Perusahaan pada PT. Humpuss Trading yang dianalisis berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iuran atau preminya dibayar oleh PT. Humpuss Trading dan pekerja. Berdasarkan gambaran di atas dapat dirumuskan masalah 1) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang telah mencapai masa purna karya (pensiun) di PT. Humpuss Trading di Jakarta Selatan ?. 2) Hambatan-hambatan apa saja yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang telah mencapai masa purna karya (pensiun) di PT. Humpuss Trading di Jakarta Selatan ? Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian, digunakan metode pendekatan yuridis empiris/sosiologis dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Jenis datanya meliputi data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi (library and documentation) serta penelitian lapangan (field research), sedangkan pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik Non Random Sampling dengan metode Purposive Sampling.
| 085 HPE | 085 ASR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain