Hukum Pidana
Tindak Pidana Pornografi Oleh Residivis Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 751/Pdg.B/2017/PN.Jkt.Brt.)
Hukum pidana Indonesia termasuk di dalamnya pembentukan sistem pemidanaan harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai yang didasarkan pada Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Kesemuanya itu harus betul-betul menjadi dasar dalam hukum pidana di Indonesia dan tidak boleh menyampingkan atau menghilangkan salah satu dari dasar tersebut. Apabila tidak memenuhi sebagian atau bahkan seluruh dasar tersebut maka tidaklah dapat diperoleh hukum pidana yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hanya akan memunculkan hukum yang merusak dan menyengsarakan kehidupan rakyatnya. Dalam skripsi ini penulis menganalisis kasus tindak pidana pornografi oleh seorang residivis. Penulis membahas faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pornografi oleh residivis melalui media sosial dan bagaimana penerapan sanksi pidana dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara bagi pelaku tindak pidana pornografi oleh residivis melalui media sosial pada Putusan Nomor 751/PID.B/2017/PN.JKT.BRT. Penulis menggunakan metode menganalisis data tindak pidana pornografi Aplikasi E-Manajemen Penyidikan tahun 2016 sampai 2018 satuan kerja Polda seluruh Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan menganalisis data jumlah napi residivis seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia tahun 2014 sampai 2018 khususnya UPT DKI Jakarta. Hasil dari rumusan bahwa tindak pidana pornografi oleh residivis melalui media sosial pada Putusan Nomor 751/PID.B/2017/PN.JKT.BRT. terjadi karena faktor kecanggihan teknologi yang semakin berkembang dan kurangnya pengawasan terhadap napi residivis baik dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun dari pemerintah, penerapan sanksi pidana dalam memutus perkara bagi pelaku sudah benar dan tepat karena memenuhi fakta-fakta yang ada dan jelas terbukti di persidangan. Dan terdakwa juga telah memenuhi unsur Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara bagi pelaku sudah benar dan tepat karena telah memenuhi hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana kepada terdakwa.
| 521 HPI | 521 ARF t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain