Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengambilalihan Saham Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan KPPU No. 6/KPPU-M/2017)

Hukum Bisnis

Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengambilalihan Saham Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan KPPU No. 6/KPPU-M/2017)

Cecar Kresna Aulia Mukti - Nama Orang;

Akusisi atau pengambilalihan saham (take over) merupakan salah satu cara untuk mengembangkan usaha dengan cara yang instant dalam globalisasi ini. Cara ini dilakukan untuk penghematan dari segi biaya, menurut pengusaha daripada membangun perusahaan baru lebih baik membeli perusahaan yang sudah ada. Hal ini menjadi cara terefisien dalam memajukan perusahaan. Disisi lain tindakan akuisisi/pengambilalihan (take over) telah diatur tata caranya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha. Pada Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-M/2017 PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang melakukan akuisisi terhadap PT Multi Makanan Permai diputus untuk membayar denda akibat terlambat melakukan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang seharusnya dilakukan setelah 30 hari setelah terjadinya transksi akusisi, namun PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk baru melakukan notifikasi 310 hari setelah adanya surat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk akhirnya menerima putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk membayar denda tanpa melakukan banding.


Ketersediaan
652 HBI652 MUK pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
652 MUK p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
iii, 78 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001219
Klasifikasi
652 MUK p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Hendra Haryanto (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik