Hukum Bisnis
Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengambilalihan Saham Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan KPPU No. 6/KPPU-M/2017)
Akusisi atau pengambilalihan saham (take over) merupakan salah satu cara untuk mengembangkan usaha dengan cara yang instant dalam globalisasi ini. Cara ini dilakukan untuk penghematan dari segi biaya, menurut pengusaha daripada membangun perusahaan baru lebih baik membeli perusahaan yang sudah ada. Hal ini menjadi cara terefisien dalam memajukan perusahaan. Disisi lain tindakan akuisisi/pengambilalihan (take over) telah diatur tata caranya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha. Pada Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-M/2017 PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang melakukan akuisisi terhadap PT Multi Makanan Permai diputus untuk membayar denda akibat terlambat melakukan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang seharusnya dilakukan setelah 30 hari setelah terjadinya transksi akusisi, namun PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk baru melakukan notifikasi 310 hari setelah adanya surat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk akhirnya menerima putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk membayar denda tanpa melakukan banding.
| 652 HBI | 652 MUK p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain