Hukum Pidana
Perampasan Aset Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Perkara Syarifuddin, Putusan Nomor 54/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst Featuring Perkara M. Akil Mochtar, Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Tpk/2014/PN.Jkt.Pst)
Korupsi dan pencucian uang saling berhubungan dan bahkan cenderung untuk terjadi secara bersama-sama, kemampuan untuk mentransfer dan menyembunyikan hasil tindak pidana sangat penting untuk pelaku korupsi, terutama pelaku korupsi dalam skala besar. Paradigma baru dalam memecahkan persoalan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan menggunakannya rezim anti pencucian uang. Rezim anti pencucian uang lebih memfokuskan pada penelusuran aliran dana/uang haram (follow the money trail). Perlu diingat bahwa hasil kejahatan (proceeds of crime) merupakan “lifeblood of the crime” yang artinya merupakan darah yang menghidupi tindak kejahatan sekaligus titik terlemah dari rantai kejahatan yang paling mudah dideteksi. Filosofi baru dalam tindak pidana pencucian uang tidak lagi menekankan pada pengejaran pelaku terlebih dahulu, tetapi penelusuran dan pengejaran aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
| 142 HPI | 142 RUS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain