Hukum Bisnis
Sengketa Merek Dalam Usaha Restoran Bensu (Studi Kasus Putusan Nomor 576K/Pdt.Sus-HKI/2020 jo. Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Pada tahun 2019 terdapat kasus yang panas, karna menyangkut seseorang artis terkenal yaitu Ruben Onsu. Kasus tersebut merupakan kasus sengketa merek dalam usaha restoran yang bernama “BENSU”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Objek penelitian hukum dalam penulisan ini yaitu putusan pengadilan Nomor 576K/Pdt.Sus-HKI/2020 jo. Putusan Nomor 56/Pdt.SusHKI/Merek/2019/PN_Niaga_Jkt.Pst. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Penelitian ini bertujuan untuk Menjelaskan Persengketaan Merek dalam Usaha Restoran “BENSU” Menjelaskan perbuatan melawan hukum dalam Persengketaan Merek dalam Usaha Restoran “BENSU”. Dalam hasil penelitian ini memperlihatkan, terdapat persamaan pada pokoknya dalam Merek usaha restoran milik Ruben Onsu dengan mengikuti Merek yang telah terdaftar terlebih dahulu milik Yangcent dan Ruben Onsu telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Ruben Onsu menarik karyawan Yangcent yang bertujuan untuk memajukan usaha Ruben Onsu dengan mendapatkan informasi mengenai usaha milik Yangcent. Saran terhadap penelitian ini yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga apabila terdapat persamaan pada pokoknya dengan Merek yang terdaftar terlebih dahulu dan Saran selanjutnya yaitu Yangcent memperoleh ganti kerugian dengan mengajukan gugatan perihal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri.
| 662 HBI | 662 SUG s | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain