Hukum Perdata
Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Bahan Bangunan (Studi Kasus Putusan Nomor 420/Pdt.G/2018/PN.Bks)
Perjanjian kerja sama merupakan salah satu bentuk dari perjanjian. Perjanjian kerja sama yang dibuat atas kesepakatan para pihak, hendaknya berisikan hak dan kewajiban bagi para pihak. Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian yang dibuat secara sah sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian tersebut berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya sebagai undang-undang dan bersifat mengikat. Dalam pelaksanaannya perjanjian kerja sama tidak selalu berjalan dengan mulus, isi dari perjanjian yang telah disepakati itu tidak selalu dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan. Wanprestasi merupakan salah satu masalah yang dapat timbul dalam perjanjian kerja sama. Permasalahan yang penulis teliti dalam skripsi ini adalah wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kerja sama pengadaan bahan bangunan antara Satem sebagai pemberi modal dan Samsuri Budianto serta Tuti Heriawati sebagai pengembang. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemberi modal (kreditur) dalam perjanjian kerja sama pada umumnya dan upaya hukum untuk menyelesaikan wanprestasi yang timbul dalam perjanjian kerja sama pengadaan bahan bangunan. Metode yang dipakai oleh penulis dalam mengumpulkan data adalah yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data primer dan sekunder yang didasarkan pada studi kasus Putusan Nomor 420/Pdt.G/2018/PN.Bks. Berdasarkan analisis penulis dalam kasus ini, yaitu perjanjian kerja sama yang semula dibuat tidak dilaksanakan dengan baik oleh pihak pengembang, sehingga perjanjian tersebut diubah menjadi perjanjian utang dengan kesepakatan kedua belah pihak, tetapi debitur tetap lalai dalam pelaksanaannya. Akibat dari wanprestasi yang timbul karena debitur adalah debitur harus membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur.
| 667 HPE | 667 LUV w | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain