Hukum Pidana
Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mlg.)
Tindak pidana pencabulan adalah suatu tindakan kriminal atau kejahatan berwatak seksual yang terjadi tanpa kehendak bersama dalam arti dipaksakan oleh satu pihak ke pihak yang lainnya dalam suatu masyarakat. Tindak pidana pencabulan tidak hanya dilakukan oleh seorang pelaku saja, akan tetapi dapat juga dilakukan oleh beberapa orang yang mana untuk melaksanakan suatu perbuatan pelaku menyertakan atau mengajak orang lain agar tercapai suatu akibat yang diinginkan. Tindak pidana pencabulan ini dapat dilakukan oleh orang dewasa dan anak-anak, sehingga membuat korban tindak pidana pencabulan merasa takut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pengumpulan data kualitatif yang di dasarkan dengan studi kasus putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mlg). Berdasarkan analisis penulis dalam kasus ini membuat penulis ingin mengetahui apakah putusan hakim sudah memberikan perlindungan terhadap korban dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku anak yang melakukan penyertaan dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak.
| 664 HPI | 664 NAB p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain