Hukum Bisnis
Tinjauan Yuridis Mengenai Aspek Hukum Perjanjian Dalam Sewa Menyewa Safe Deposit Bok (Analisis di Bank Central Asia Cabang Utama Jakarta Timur)
Sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan bahwa pihak bank menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga atau yang dikenal dengan istilah safe deposit box. Bank BCA dalam menjalankan kegiatan usahanya memberikan jasa pelayanan safe deposit box kepada nasabahnya untuk menyimpan benda berharga dalam kotak besi yang tahan dengan api serta keamanan yang sangat aman terhadap pencurian. Pada dasarnya pihak bank BCA membuat perjanjian sewa-menyewa safe deposit box menggunakan standart contract atau perjanjian baku, dimana pihak bank telah membuat isi perjanjian terlebih dahulu tanpa ada negosiasi dengan pihak penyewa. Walaupun perjanjian tersebut dibuat sepihak saja namun perjanjian sewa-menyewa safe deposit tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Dilihat dari praktiknya, klausul perjanjian yang ada terdapat dalam perjanjian safe deposit box bank BCA ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia, yakni menggunakan ketentuan hukum perjanjian sewa-menyewa yang telah diatur dalam pasal 1548 KUH Perdata.
| 669 HBI | 669 AZH t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain