Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Hakim Menjatuhkan Putusan Ultra Pelita Dalam Pidana Korupsi (Studi Kasus Perkara Nomor 17/Pid/Tpk/2014/PN.Jkt.Pst)

Hukum Pidana

Kewenangan Hakim Menjatuhkan Putusan Ultra Pelita Dalam Pidana Korupsi (Studi Kasus Perkara Nomor 17/Pid/Tpk/2014/PN.Jkt.Pst)

Sukma Nugraha Loppies - Nama Orang;

Putusan ultra petita dalam menyidangkan perkara tindak korupsi, yang secara hukum acara pidana sangat jarang terjadi. Putusan ultra petita biasanya dikenal hanya dalam hukum acara perdata. Pengertian putusan ultra petita itu sendiri adalah putusan yang tidak diminta oleh penggugat (perdata) atau di luar dari dakwaan (pidana). Beberapa kalangan beranggapan bahwa keberadaan putusan ultra petita tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yaitu civil law. Dalam negara hukum dengan sistem hukum civil law, makna keadilan yang paling ideal adalah lahir dari hukum tertulis, dengan tujuan hukum kepastian dan keadilan. Hal ini berbeda dengan sistem hukum common law yang bertumpu pada prinsip judge made law atau mengikuti dinamika keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat dengan tujuan hukum kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Akan tetapi, di dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa putusan ultra petita terjadi dan dilakukan oleh majelis hakim. Dalam putusan perkara ini, majelis hakim membuat putusan tidak berdasarkan surat dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut umum. Majelis hakim mengoreksi surat dakwaan jaksa KPK bahkan menerbitkan pasal baru yang sama sekali tidak sama dengan surat dakwaan. Alasan majelis hakim membuat putusan ultra petita karena kewenangan yang dimilikinya. Majelis hakim membuat putusan ultra petita dengan alasan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi perhatian masyarakat dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga dalam menangani dan memutus perkara tindak pidana korupsi perlu juga mempertimbangkan hal-hal lain yang tidak melulu hanya berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum.


Ketersediaan
146 HPI146 LOP kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
146 LOP k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
xii, 164 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233003007
Klasifikasi
146 LOP k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Dahlan Mansur (Pembimbing I)
Istiarti A. Sigit (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik