Hukum Pidana
Kewenangan Hakim Menjatuhkan Putusan Ultra Pelita Dalam Pidana Korupsi (Studi Kasus Perkara Nomor 17/Pid/Tpk/2014/PN.Jkt.Pst)
Putusan ultra petita dalam menyidangkan perkara tindak korupsi, yang secara hukum acara pidana sangat jarang terjadi. Putusan ultra petita biasanya dikenal hanya dalam hukum acara perdata. Pengertian putusan ultra petita itu sendiri adalah putusan yang tidak diminta oleh penggugat (perdata) atau di luar dari dakwaan (pidana). Beberapa kalangan beranggapan bahwa keberadaan putusan ultra petita tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yaitu civil law. Dalam negara hukum dengan sistem hukum civil law, makna keadilan yang paling ideal adalah lahir dari hukum tertulis, dengan tujuan hukum kepastian dan keadilan. Hal ini berbeda dengan sistem hukum common law yang bertumpu pada prinsip judge made law atau mengikuti dinamika keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat dengan tujuan hukum kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Akan tetapi, di dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa putusan ultra petita terjadi dan dilakukan oleh majelis hakim. Dalam putusan perkara ini, majelis hakim membuat putusan tidak berdasarkan surat dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut umum. Majelis hakim mengoreksi surat dakwaan jaksa KPK bahkan menerbitkan pasal baru yang sama sekali tidak sama dengan surat dakwaan. Alasan majelis hakim membuat putusan ultra petita karena kewenangan yang dimilikinya. Majelis hakim membuat putusan ultra petita dengan alasan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi perhatian masyarakat dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga dalam menangani dan memutus perkara tindak pidana korupsi perlu juga mempertimbangkan hal-hal lain yang tidak melulu hanya berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
| 146 HPI | 146 LOP k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain