Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pelaku Pedofilia (Studi Kasus Putusan Nomor 546/Pid.Sus/2016/PN.Bks.)
Pedofilia merupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak di bawah umur, pelaku pedofilia saat ini mengalami peningkatan terhadap kekerasan seksual terhadap anak, yang juga berujung kematian terhadap korban-korbannya. Belum lagi perilaku pedofilia lainnya yang terungkap hingga meja hijau pengadilan, yang semakin membuat para orang tua cemas bahwa bahaya pedofilia begitu mudah mengancam kehidupan setiap anak-anaknya. Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pedofilia terhadap anak sebagai korban kurang tegas diatur dalam KUHP, tetapi Adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, memberikan angin segar bagi masyarakat Indonesia. Karena, dalam Undang-undang ini memberikan sanksi-sanksi yang lebih berat dan tegas bagi pelaku kejahatan seksual dalam undang-undang ini dapat memberikan jaminan agar para pelaku tidak mendapatkan hukuman yang terlampau ringan. Upaya perlindungan terhadap anak perlu secara terus-menerus diupayakan demi tetap terpeliharanya kesejahteraan anak, mengingat anak merupakan salah satu aset berharga bagi kemajuan suatu bangsa di kemudian hari.
| 517 HPI | 517 RAH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain