Hukum Pidana
Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus Putusan Nomor 07/Pid.Sus/2011/PN.Mdo)
Tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang pejabat negara (Pegawai Negeri Sipil) maupun korporasi dengan niat jahat atau curang guna memperkaya diri sendiri serta memperoleh kepentingan pribadi maupun kelompok yang menimbulkan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara. Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi oleh oknum Pegawai Negeri Sipil biasanya gaji yang rendah, sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, dan adanya tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan meminta upeti atau suap. Terdakwa Djemie Manopo, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu subsider “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian skripsi ini adalah deskriptif, artinya penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara cermat karakteristik dari fakta-fakta (individu, kelompok/keadaan), dan untuk menentukan frekuensi sesuatu yang terjadi. Berdasarkan pada hasil penelitian penulis dengan melakukan wawancara terhadap narasumber bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi oleh pegawai negeri sipil adalah karena kutergodanya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya.
| 149 HPI | 149 YUN t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain