Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Pengadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan MA Nomor 154 K/Pid.Sus/2008)
Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan penilaian hakim atas bukti yang diajukan persidangan, keterangan saksi sebagai bahan pertimbangan dalam mengkaji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 154 K/Pid.Sus/2008 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi mantan Direktur Utama DAPENBUN yang menyatakan bahwa Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum adalah telah mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat di mana tujuan pemidanaan secara umum adalah untuk melindungi masyarakat dan tujuan khusus dari pemidanaan adalah untuk memberikan pembinaan terhadap Terdakwa maka putusan lepas dari tuntutan hukum adalah tepat karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan merupakan Tindak Pidana. Selama dalam pemeriksaan perkara Terdakwa telah ditahan dan tentunya kemerdekaannya yang dimilikinya telah dirampas maka setelah putusan lepas dari segala tuntutan hukum tersebut dijatuhkan maka berdasarkan Pasal 95, 97 KUHAP dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Terdakwa berhak menuntut ganti kerugian/kompensasi dan berhak memperoleh rehabilitasi. Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 154 K/Pid.Sus/2008 tersebut seluruh hak dan terdakwa dengan sendirinya telah dipulihkan.
| 152 HPI | 152 RAH t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain