Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Pengadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan MA Nomor 154 K/Pid.Sus/2008)

Hukum Pidana

Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Pengadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan MA Nomor 154 K/Pid.Sus/2008)

Gurky Rahadian - Nama Orang;

Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan penilaian hakim atas bukti yang diajukan persidangan, keterangan saksi sebagai bahan pertimbangan dalam mengkaji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 154 K/Pid.Sus/2008 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi mantan Direktur Utama DAPENBUN yang menyatakan bahwa Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum adalah telah mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat di mana tujuan pemidanaan secara umum adalah untuk melindungi masyarakat dan tujuan khusus dari pemidanaan adalah untuk memberikan pembinaan terhadap Terdakwa maka putusan lepas dari tuntutan hukum adalah tepat karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan merupakan Tindak Pidana. Selama dalam pemeriksaan perkara Terdakwa telah ditahan dan tentunya kemerdekaannya yang dimilikinya telah dirampas maka setelah putusan lepas dari segala tuntutan hukum tersebut dijatuhkan maka berdasarkan Pasal 95, 97 KUHAP dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Terdakwa berhak menuntut ganti kerugian/kompensasi dan berhak memperoleh rehabilitasi. Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 154 K/Pid.Sus/2008 tersebut seluruh hak dan terdakwa dengan sendirinya telah dipulihkan.


Ketersediaan
152 HPI152 RAH tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
152 RAH t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
viii, 88 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
0933001111
Klasifikasi
152 RAH t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing II)
Made Darma Weda (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik