Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Bus Kepada Pihak Penumpang Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut)

Hukum Perdata

Penerapan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Bus Kepada Pihak Penumpang Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut)

Ayu Sekarrini - Nama Orang;

Perusahaan angkutan bus selama pengangkutan berlangsung bertanggung jawab menjaga keselamatan dan keamanan penumpang sampai di tempat tujuan dengan selamat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi perusahaan angkutan bus dalam menjalankan suatu jasa pengangkutan tidaklah terlepas dari yang namanya hambatan maupun risiko, salah satunya ialah kecelakaan lalu lintas. Adapun akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut akan menimbulkan kerugian kepada pihak lain dalam hal ini kepada penumpang. Maka kecelakaan lalu lintas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Perusahaan angkutan bus dalam hal terjadinya kecelakaan wajib memberikan ganti kerugian kepada penumpang serta memberikan bantuan soal pengurusan klaim untuk mendapatkan santunan kepada PT Asuransi Jasa Raharja. Oleh karena itu, penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan angkutan bus kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan dan proses penyelesaian ganti rugi kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan serta dasar pertimbangan hakim berdasarkan Putusan Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan angkutan bus.


Ketersediaan
516 HPE516 SEK pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
516 SEK p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2019
Deskripsi Fisik
ix, 80 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001107
Klasifikasi
516 SEK p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Retno Kus Setyowati (Pembimbing I)
Murendah Tjahyani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik