Hukum Perdata
Penerapan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Bus Kepada Pihak Penumpang Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut)
Perusahaan angkutan bus selama pengangkutan berlangsung bertanggung jawab menjaga keselamatan dan keamanan penumpang sampai di tempat tujuan dengan selamat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi perusahaan angkutan bus dalam menjalankan suatu jasa pengangkutan tidaklah terlepas dari yang namanya hambatan maupun risiko, salah satunya ialah kecelakaan lalu lintas. Adapun akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut akan menimbulkan kerugian kepada pihak lain dalam hal ini kepada penumpang. Maka kecelakaan lalu lintas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Perusahaan angkutan bus dalam hal terjadinya kecelakaan wajib memberikan ganti kerugian kepada penumpang serta memberikan bantuan soal pengurusan klaim untuk mendapatkan santunan kepada PT Asuransi Jasa Raharja. Oleh karena itu, penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan angkutan bus kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan dan proses penyelesaian ganti rugi kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan serta dasar pertimbangan hakim berdasarkan Putusan Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan angkutan bus.
| 516 HPE | 516 SEK p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain