Hukum Perdata
Jual Paksa (Forced Sell) Terhadap Saham Milik Investor Oleh Perusahaan Sekuritas (Studi Kasus Putusan Nomor 77K/Pdt/2017)
Mekanisme dalam pembiayaan investasi atau penanaman modal perlu diperbaharui setiap waktunya demi pemantapan basis investasi mudah, efisien serta terjangkau bagi investor di Indonesia. Di sisi lain menutup kekurangan dalam proses penanaman modal, menutup kekurangan dalam kepastian hukum juga perlu diperhatikan baik dari segi investor maupun juga dari segi lembaga penyedia jasa investasi atau disebut perantara perdagangan efek atau lebih dikenal dengan sebutan sekuritas. Dalam hal melakukan hubungan hukum antara pihak investor dengan pihak sekuritas didasari dengan sebuah perjanjian tertulis sedangkan dalam pelaksanaannya sering terjadi permasalahan. Seperti halnya terjadi ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh investor bernama Sari Dewi Oscar dengan PT. Amcapital Indonesia selaku lembaga sekuritas dalam sebuah perjanjian bernama perjanjian pembukaan rekening efek yang berakhir pada penjualan secara paksa seluruh saham-saham yang dimiliki investor untuk menutup kerugian pihak sekuritas. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data kualitatif yang bersumber pada studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 77 K/Pdt/2017. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pihak yang terbukti wanprestasi yaitu dalam perkara ialah pihak investor harus bertanggungjawab secara perdata sedangkan penjualan saham-saham milik investor secara sepihak atau forced sell merupakan tindakan sekuritas yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
| 515 HPE | 515 SAM j | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain