Hukum Bisnis
Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Padang Dalam Penyelesaian Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Mengenai Perkara Wanprestasi
Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) padang kemudian mengeluarkan putusan nomor 23/BPSKPDG/PTS/ARBT/XI/2019 tanggal 08 November 2019. akan tetapi putusan tersebut tidak memberikan kepuasan pada debitur dan kemudian mengajukan permohonan pembatalan putusan di Pengadilan Negeri Padang. pada penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui analisis kewenangan Pengadilan Negeri Padang terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dan apa saja faktor penyebab batalnya putusan nomor 23/BPSK-PDG/PTS/ARBT/XI/2019 dalam menyelesaikan perkara wanprestasi jenis penelitian yang dipakai yaitu penelitian hukum normatif (hukum teoritis/hukum dogmatik) hasil penelitian ini adalah sengketa wanprestasi berdasarkan Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 merupakan kewenangan badan peradilan umum untuk menyelesaikan sedangkan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi dan faktor penyebab pembatalan putusan BPSK oleh PN Padang hampir semuanya adalah berkaitan dengan sengketa atas utang piutang perbankan terdapat cara pandang antara majelis hakim BPSK dengan majelis hakim di MA dan terdapat perbedaan persepsi antara majelis hakim BPSK dengan majelis hakim di MA berkaitan dengan maksud dan ruang lingkup sengketa konsumen.
| 679 HBI | 679 PRA a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain