Hukum Perdata
Analisa Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia (Studi Kasus Indomart)
Pada dasarnya dalam dunia bisnis, upaya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan perilaku yang wajar, akan tetapi langkah-langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, serta peralatan rumah tangga lainnya, masyarakat telah dimudahkan dengan beragamnya usaha yang menawarkan alat-alat pemuas kebutuhan tersebut. Misalnya, warung di pinggir jalan, toko-toko kelontong, supermarket hingga hypermarket yang mulai banyak beroperasi khususnya di kota-kota besar. Jenis-jenis usaha di atas menjalankan apa yang dikenal dengan penjualan secara ritel atau eceran. Keberadaan Indomaret di perkotaan dianggap kalangan masyarakat sebagai hambatan terhadap keberlangsungan pasar tradisional yang pada umumnya di kelola oleh pengusaha kecil. Pada kenyataannya, banyak bermunculan mini market disekitar perumahan-perumahan yang dekat dengan perkampungan. Keberadaannya yang dianggap mengganggu ini dikarenakan antara lain, bahwa barang-barang yang dipasarkan sangat variatif meliputi buah-buahan dan semua kebutuhan rumah tangga dengan mutu terjamin dan harga yang murah. Di Indonesia, praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan tegas dilarang, meskipun masih ada jenis lain dari monopoli dan oligopoli yang dibenarkan hukum yaitu mereka yang mendapat hak eksklusif atas penemuan baru, baik yang berasal dari hak cipta, merek dagang, dan paten. Untuk menanggulangi permasalahan persaingan usaha tidak sehat maka dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU merupakan lembaga yang sifatnya independen terlepas dari segala pengaruh kekuasaan pemerintah maupun pihak lain dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. KPPU sebagai "penjaga" UU No. 5/1999 merupakan tugas yang cukup berat mengingat tugas dan fungsi KPPU menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan efektif agar tercapai ekonomi pasar yang efisien.
| 702 HPE | 702 SUT a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain