Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisa Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia (Studi Kasus Indomart)

Hukum Perdata

Analisa Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia (Studi Kasus Indomart)

Sutarno - Nama Orang;

Pada dasarnya dalam dunia bisnis, upaya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan perilaku yang wajar, akan tetapi langkah-langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, serta peralatan rumah tangga lainnya, masyarakat telah dimudahkan dengan beragamnya usaha yang menawarkan alat-alat pemuas kebutuhan tersebut. Misalnya, warung di pinggir jalan, toko-toko kelontong, supermarket hingga hypermarket yang mulai banyak beroperasi khususnya di kota-kota besar. Jenis-jenis usaha di atas menjalankan apa yang dikenal dengan penjualan secara ritel atau eceran. Keberadaan Indomaret di perkotaan dianggap kalangan masyarakat sebagai hambatan terhadap keberlangsungan pasar tradisional yang pada umumnya di kelola oleh pengusaha kecil. Pada kenyataannya, banyak bermunculan mini market disekitar perumahan-perumahan yang dekat dengan perkampungan. Keberadaannya yang dianggap mengganggu ini dikarenakan antara lain, bahwa barang-barang yang dipasarkan sangat variatif meliputi buah-buahan dan semua kebutuhan rumah tangga dengan mutu terjamin dan harga yang murah. Di Indonesia, praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan tegas dilarang, meskipun masih ada jenis lain dari monopoli dan oligopoli yang dibenarkan hukum yaitu mereka yang mendapat hak eksklusif atas penemuan baru, baik yang berasal dari hak cipta, merek dagang, dan paten. Untuk menanggulangi permasalahan persaingan usaha tidak sehat maka dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU merupakan lembaga yang sifatnya independen terlepas dari segala pengaruh kekuasaan pemerintah maupun pihak lain dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. KPPU sebagai "penjaga" UU No. 5/1999 merupakan tugas yang cukup berat mengingat tugas dan fungsi KPPU menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan efektif agar tercapai ekonomi pasar yang efisien.


Ketersediaan
702 HPE702 SUT aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
702 SUT a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2013
Deskripsi Fisik
vii, 105 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
0933001132
Klasifikasi
702 SUT a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Soekirno (Pembimbing II)
R.F. Saragih (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik