Hukum Pidana
Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Bisnis Melalui Media Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN.Msb.)
Sebelum datangnya era digital semua kegiatan dilakukan serba manual, manusia satu dengan yang lain berinteraksi dengan saling bertemu, perdagangan dilakukan dengan tawar menawar antara penjual dan pembeli, namun sangat berbeda di zaman yang sekarang serba digital, semua dapat di lakukan melalui media internet atau online. Di Indonesia sudah banyak berdiri toko-toko media elektronik mulai dengan penawaran yang murah sampai dengan penawaran yang dapat dicicil, itu semua dilakukan untuk menarik pembeli dalam melihat iklan. Kejelasan toko-toko di media elektronik patut dipertanyakan baik dari segi kualitas maupun keabsahan toko-toko tersebut, sebab peluang dalam melakukan tindak kejahatan berupa penipuan sangat mungkin terjadi. Pasal yang mengatur persoalan di atas mengenai penipuan dalam transaksi elektronik termuat dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus tersebut tergolong dalam kejahatan baru yaitu cyber crime lalu Bagaimanakah pembuktian tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana elektronik menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia? dengan metode penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data dan analisis data bahwa pembuktian tindak pidana penipuan melalui media elektronik tetap menggunakan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
| 380 HPI | 380 NUR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain