Hukum Perdata
Tinjuan Yuridis Tentang Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan Atas Objek Sengketa (Studi Kasus Putusan Perkara Perdata No. 156/Pdt.G/2015/PN.Kln)
Membahas mengenai tentang pelaksanaan lelang hak tanggungan atas objek sengketa. Salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat adalah adanya pembangunan nasional berupa pembangunan ekonomi, dimana upaya yang dilakukan masyarakat adalah melakukan usaha dengan dukungan dana dari bank dalam bentuk kredit. Pemberian kredit merupakan suatu perjanjian utang-piutang antara bank dengan debitur, yang ditekankan kepada kesepakatan para pihak yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak namun dalam praktiknya pemberian kredit sering mengalami risiko kemacetan kredit. Adanya risiko kemacetan kredit maka untuk mengatasinya perlu adanya perjanjian pinjam meminjam antara kreditur dengan debitur yang diikat dengan jaminan. Tujuan dari pengikatan jaminan adalah untuk memberikan kepastian dan keamanan atas pelaksanaan kredit tersebut jika terjadi wanprestasi yang diakibatkan oleh debitur. Jika debitur melakukan wanprestasi atau cedera janji maka kreditur dapat mengambil pelunasannya melalui pelelangan umum yang berdasarkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungan. Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Mengenai hal ini yang menjadi pokok permasalahan adalah masih banyak masyarakat Indonesia yang mempermasalahkan proses pelaksanaan lelang itu sendiri yang berdampak sah atau tidaknya pelaksanaan lelang.
| 708 HPE | 708 PUR t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain