Hukum Perdata
Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 19/Pdt.G/2019/PN.Tnr)
Perlindungan hukum juga dapat diartikan sebagai tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman, sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia, Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui wanprestasi dalam perjanjian jual beli hak atas tanah. Wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sudah memenuhi unsur-unsur yang telah diatur dalam wanprestasi. Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal ini mengenai Jual beli menurut Hukum Perdata terdiri dari atas 2 (dua) bagian yaitu perjanjian jual belinya dan penyerahan haknya, keduanya terpisah satu dengan yang lainnya, sehingga walaupun hal yang pertama sudah selesai (biasanya dengan Akta Notaris) tetapi kalau hal yang kedua belum dilakukan atau belum selesai, maka status tanah tersebut masih hak milik penjual. Dalam Pasal 1458 KUH Perdata jual beli telah dianggap terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum bayar. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian jual beli tanah terhadap penjual yang melakukan wanprestasi serta dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara jual beli hak atas tanah.
| 719 HPE | 719 NUR w | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain