Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1507/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim)
Tindak pidana perdagangan manusia merupakan suatu tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang, upaya yang dilakukan oleh pelaku biasanya hal-hal yang sangat buruk atau bertentangan dengan nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dengan orang lain. Tujuan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana bukan dimaksudkan sebagai pembalasan suatu perbuatan pelaku terhadap korban, namun merupakan suatu upaya pembinaan bagi seorang pelaku kejahatan sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan serupa. Dalam perkara ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang berhak memeriksa, memproses, dan mengadili perkara tersebut dengan kewenangannya. Penjatuhan Putusan Pidana dilakukan oleh Hakim yang mempunyai kebebasan untuk menetapkan jenis pidana, cara pelaksanaan pidana, dan tinggi rendahnya suatu pidana, dan dalam memutus sebuah kasus, hakim perlu mempertimbangkan dan menganalisis dakwaan serta tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwanya.
| 514 HPI | 514 NOV p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain