Hukum Perdata
Analisis Tentang Pemindahan Hak Milik Bangunan Dalam Masa Sewa
Dalam perjanjian sewa menyewa jika bangunan yang sedang disewa dijual oleh pemilik, sewa menyewa tidaklah berakhir. Penyewa berhak memakai bangunan yang disewanya sampai habis masa sewa walaupun bangunan yang disewanya telah dijual sebagaimana Pasal 1576 KUHPer menyebutkan. Kasus berawal dari pemilik bangunan yang menjual bangunannya kepada pembeli yang di atasnya sedang berlangsung sewa menyewa. Pembeli yang menjadi pemilik baru menuntut pengosongan kepada penyewa dengan dalil hak kepemilikan bangunan sudah berpindah, sehingga ia berhak untuk menggunakan bangunannya. Pemilik sekaligus penjual tidak mempunyai itikad baik terhadap penyewa karena tidak memberitahukan kepada penyewa bahwa bangunan yang sedang disewakannya telah dijual. Berdasarkan Pasal 1557 KUHPer pemilik wajib memberikan ganti rugi kepada penyewa atas gangguan dari pihak ketiga atau pembeli. Sedangkan bagi pembeli baru dapat menempati bangunan yang dibelinya setelah masa sewa penyewa berakhir berdasarkan Pasal 1576 KUHPer. Dalam penulisan hukum ini mengenai jual beli bangunan yang sedang dalam masa sewa bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum para pihak, akibat hukumnya, dan penyelesaian pada kasus jual beli bangunan yang sedang dalam masa sewa.
| 736 HPE | 736 SUM a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain