Hukum Perdata
Analisa Tentang Pembayaran Utang Piutang Terhadap Suami Istri yang Sudah Bercerai (Studi Kasus Putusan Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Sbr)
Utang piutang merupakan perjanjian pinjam meminjam uang, dimana pihak yang satu meminjamkan uangnya dalam jumlah tertentu kepada pihak lain dan harus dikembalikan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan Pasal 1754 KUH Perdata. Dalam kasus utang piutang antara Ny. Retno Adhiastuti H, S.H., M.Kn. sebagai Penggugat (Kreditur) dengan Ny. Ester Mariana sebagai Tergugat (Debitur) pada putusan Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Sbr, Penggugat (Kreditur) meminjamkan uang sebesar Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat (Debitur) dan akan mengembalikannya sesuai yang diperjanjikan, namun Tergugat (debitur) melakukan pelunasan pembayaran utang piutang kepada mantan suami dari Penggugat (Kreditur) tanpa adanya konfirmasi kepada Penggugat (Kreditur). Penggugat (Kreditur) telah bercerai dengan suami berdasarkan putusan Nomor 2815/Pdt.G/2017/PA.Kbm Berdasarkan Pasal 1313 pihak yang berutang harus membayar utangnya kepada pihak yang meminjamkannya karena sudah terikat dengan perjanjian, bukan kepada mantan suami Penggugat (Kreditur). Dalam penulisan mengenai Analisa Terhadap Pembayaran Utang Piutang Terhadap Suami Istri Yang Sudah Bercerai bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya pembayaran utang piutang oleh Tergugat (Debitur) tetapi masih diterima oleh mantan suami dan menganalisa Putusan Hakim dalam karya ilmiah memutus perkara putusan Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Sbr.
| 741 HPE | 741 DIA a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain