Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Format Bisnis Franchise di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 72/Pdt.G/2013/PN.Kdi)
Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Format Bisnis Franchise di Indonesia berdasarkan putusan No.72/Pdt.G/2013/PN.Kdi. Bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang format bisnis franchise ditinjau dari sistem hukum di Indonesia dan mengetahui bagaimana perlindungan hukum para pihak jika terjadi sengketa dalam proses terjadinya perjanjian dalam format bisnis franchise berdasarkan putusan No.72/Pdt.G/2013/PN.Kdi. Franchise di Indonesia diatur dalam PP No.16 Tahun 1997 tentang Franchise, yang kemudian dikembangkan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tahum 2007 tentang perjanjian Waralaba. Dalam prakteknya jika terjadi sengketa antara franchisor dan franchisee, keputusan yang diambil berpegang teguh pada perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, sebisa mungkin penyelesaian di lakukan secara kekeluargaan, namun jika salah satu pihak merasa dirugikan secara formil maupun materil, dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam prakteknya, di Indonesia lebih dikenal format bisnis franchise Bussiness Format Franchise (waralaba format bisnis). Dan perlindungan hukum para pihak dalam format bisnis franchise di Indonesia tergantung dengan perjanjian yang disepakati oleh franchisor maupun franchisee. Jika ada wanprestasi yang dilakukan oleh pihak franchisee maka franchisor berhak memutuskan kontrak secara sepihak.
| 511 HBI | 511 SAT p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain