Hukum Perdata
Akibat Hukum Penggantian Kelamin Terhadap Hak Mewaris Menurut Hukum Perdata (Surat Penetapan Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung.)
Penulisan skripsi ini membahas mengenai Akibat Hukum Penggantian Kelamin Terhadap Hak Mewaris Menurut Hukum Perdata. Pada dasarnya, di Indonesia sendiri aturan mengenai prosedur pergantian kelamin (transgender) memang belum diatur khusus. Akan tetapi, untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah diterbitkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kedudukan hukum orang yang melakukan operasi penggantian kelamin sama dengan orang yang tidak melakukan operasi penggantian kelamin, artinya orang-orang yang dilahirkan normal sesuai dengan jenis kelaminnya.
| 088 HPE | 088 ROS a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain