Hukum Pidana
Analisis Yuridis Pelaku Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt)
Eksploitasi Ekonomi Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 66 adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil. Metode analisis yang dipakai adalah yuridis normatif. Setelah melakukan penulisan dan penelitian maka penulis memberikan saran yaitu seharusnya penegakan hukum dalam kasus ini memberikan rasa keadilan bagi korban eksploitasi ekonomi terhadap anak dan menumpas kejahatan tentang kekerasan eksploitasi terhadap anak seharusnya pihak kepolisian harus meningkatkan kinerja untuk menangkap semua kejahatan tentang eksploitasi terhadap anak agar tidak terjadi kegiatan eksploitasi terhadap anak seharusnya orang tua lebih memberikan kasih sayang yang lebih terhadap anak agar tidak terjadi kejahatan tentang eksploitasi dan lebih membatasi pergaulan anak yang menyimpang terlalu jauh.
| 758 HPI | 758 FAD a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain