Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Terhadap Kenakalan Remaja Pada Perspektif Kriminologi Dalam Tindak Pidana Membawa dan Menguasai Senjata Tajam Tanpa Hak (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor 17/Pid.B/2019/PN.Bks)
Kenakalan remaja adalah perilaku pelanggaran nilai-nilai moral, susila, luhur, agama dan beberapa aspek pokok yang terkandung di dalamnya. Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja di masyarakat dapat menjadi tindak pidana apabila perbuatan tersebut masuk ke dalam unsur-unsur tindak pidana seperti membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan. Kasus berawal dari remaja yang akan melakukan tawuran dengan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak tertangkap razia oleh pihak kepolisian lalu dibawa ke Polrestro Bekasi. Terjadinya tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak oleh remaja disebabkan oleh beberapa faktor seperti rendahnya mental, rasa keingintahuan yang tinggi, rendahnya tingkat kecerdasan, kondisi ekonomi dan pengaruh lingkungan. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kenakalan remaja oleh karena itu orang tua haruslah lebih memberikan perhatian yang lebih pada anak khususnya diusia remaja. Dalam penulisan hukum ini mengenai kenakalan remaja pada tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja dengan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam dan upaya penanggulangannya dalam perspektif kriminologi dan menganalisis apakah putusan hakim telah sesuai dalam memutus perkara Putusan Nomor 17/Pid.B/2019/PN.Bks.
| 768 HPI | 768 ALA t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain