Hukum Bisnis
Analisis Yuridis Putusan Homologasi Terhadap Kreditur yang Terdaftar Dalam Putusan Pengesahan Perdamaian Sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Kepailitan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 49K/Pdt.Sus-Pailit/2015)
Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) merupakan Putusan yang disahkan oleh Hakim Pengadilan Niaga atas kesepakatan untuk melakukan perdamaian antara Para Kreditur dan Debitur sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang bertujuan merestrukturisasi utang Debitur. Dengan adanya Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) tersebut, Pemohon yaitu Mansur Ahmad telah mengajukan penagihan hutang kepada Termohon yaitu PT. Energi Tata Persada, tetapi pengajuan utang Pemohon tidak ditanggapi oleh Termohon dikarenakan Pemohon bukan merupakan kreditur yang terdaftar di dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dan utang tersebut bukan merupakan utang yang wajib dibayarkan sesuai dengan isi perjanjian perdamaian, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 268, 271 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kreditur yang tidak terdaftar dalam mengajukan pembatalan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) serta dasar pertimbangan Hakim mengenai pengajuan pembatalan putusan perdamaian yang dilakukan oleh kreditur yang tidak terdaftar.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain