Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Terhadap Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Secara Bersama (Putusan Nomor 238/Pid.B/2013/PN.Jak.Tim)
Tindakan Pidana adalah suatu perbuatan (handling) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Pembunuhan adalah untuk menghilangkan nyawa orang lain itu seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa opzet dari pelakunya itu harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut. Sudah jelas bahwa tindak pidana pembunuhan itu merupakan suatu delik materiil atau suatu materiel delict ataupun yang oleh van Hamel juga telah disebut sebagai suatu delict met materiele omschrijving yang artinya delik yang dirumuskan secara materiil, yakni delik yang baru dapat dianggap sebagai telah selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh undang-undang sebagaimana dimaksud di atas. Faktor penyebab terjadi pembunuhan berencana yang melibatkan lebih dari satu orang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 238/PID.B/2013/PN.JAK.TIM. Terdakwa II Achmad Suganda alias Anda bercerita dengan terdakwa I Achmad Suhardian alias Ardi di depan toko Murah Jaya Makmur Jalan Jatinegara No. 39 RT 001/RW 06 Kelurahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur bahwa ia dipecat/diperhentikan bekerja serta diusir dari kosan oleh saksi Lim Ali Suwandi mendengar hal tersebut terdakwa I Achmad Suhardian alias Ardi menjadi marah dan melakukan pembunuhan berencana tersebut, hal ini juga dikarenakan faktor pendidikan para terdakwa dan perekonomian dari para pelaku, sehingga mereka tidak dapat memikirkan efek dari perbuatan mereka.
| 179 HPI | 179 TOG p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain