Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi yang Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (Studi Kasus Putusan Nomor 525/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.)
Dalam kemudahan melakukan transaksi layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar oleh otoritas jasa keuangan, ada bunga yang tinggi yang dikenakan ke pengguna jasa dan merugikan pengguna jasa. Rumusan masalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi oleh OJK, baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif? 2) Bagaimana peran OJK dalam mengawasi aktivitas pinjam meminjam berbasis teknologi informasi? bagaimana pandangan hakim dalam putusan Nomor 525/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr dalam penegakan hukum layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar di OJK? Metode penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan melihat kasus dalam putusan-putusan Nomor 525/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr. Pembahasan, perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi bersifat preventif melihat aturan-aturan yang ada dan bersifat Represif penyelesaian kasus melalui jalur hukum, lalu peran OJK dalam mengawasi aktivitas layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi sesuai dengan POJK No 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan pandangan hakim dalam putusan Nomor 525/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr dalam penegakan hukum layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar di OJK.
| 1077 HBI/T | 1077 SUY p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain