Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pengedaran Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 827/Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Bar)
Secara Etimologi narkotika berasal dari kata “Narcotise” yang sama artinya dengan kata “Narcosis” yang berarti membius. Narkotika mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan atau ketagihan (sakau/sifat adiktif) bagi penggunanya. Untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan sebagai pengguna, pengedar, dan produsen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, juga menjelaskan kalau pihak penyidik Polri dan penyidik BNN berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaan gelap narkotika, dan dalam praktiknya mereka dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dalam melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pemerintah sebagai penyelenggara negara mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan narkoba, upaya tersebut seperti: pertama perlu adanya political will dan political action dari pemerintah untuk memberlakukan peraturan dan undang-undang disertai tindakan nyata. Penegakan hukum terhadap perkembangan tindak pidana narkotika dengan modus operandi dan dengan mempergunakan teknologi canggih harus diantisipasi dengan peningkatan kualitas penegak hukum dan kelengkapan perangkat hukum serta tatanan hukum yang dilandaskan kepada pandangan bahwa masyarakat nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat internasional, sehingga bertitik tolak dari pandangan tersebut, konsep penegakan hukum yang tepat, berdaya guna dan berhasil guna adalah konsep penegakan hukum yang tidak hanya mengutamakan kepentingan untuk melindungi masyarakat nasional, melainkan juga memperhatikan kepentingan perlindungan masyarakat internasional.
| 187 HPI | 187 SIA t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain