Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pengedaran Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 827/Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Bar)

Hukum Pidana

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pengedaran Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 827/Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Bar)

Yakub Pardamean Siahaan - Nama Orang;

Secara Etimologi narkotika berasal dari kata “Narcotise” yang sama artinya dengan kata “Narcosis” yang berarti membius. Narkotika mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan atau ketagihan (sakau/sifat adiktif) bagi penggunanya. Untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan sebagai pengguna, pengedar, dan produsen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, juga menjelaskan kalau pihak penyidik Polri dan penyidik BNN berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaan gelap narkotika, dan dalam praktiknya mereka dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dalam melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pemerintah sebagai penyelenggara negara mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan narkoba, upaya tersebut seperti: pertama perlu adanya political will dan political action dari pemerintah untuk memberlakukan peraturan dan undang-undang disertai tindakan nyata. Penegakan hukum terhadap perkembangan tindak pidana narkotika dengan modus operandi dan dengan mempergunakan teknologi canggih harus diantisipasi dengan peningkatan kualitas penegak hukum dan kelengkapan perangkat hukum serta tatanan hukum yang dilandaskan kepada pandangan bahwa masyarakat nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat internasional, sehingga bertitik tolak dari pandangan tersebut, konsep penegakan hukum yang tepat, berdaya guna dan berhasil guna adalah konsep penegakan hukum yang tidak hanya mengutamakan kepentingan untuk melindungi masyarakat nasional, melainkan juga memperhatikan kepentingan perlindungan masyarakat internasional.


Ketersediaan
187 HPI187 SIA tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
187 SIA t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
viii, 85 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1133001170
Klasifikasi
187 SIA t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Dahlan Mansur (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik