Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Tanpa Hak Pensiun (Studi Kasus Putusan Nomor 422K/TUN/2017)

Hukum Tata Negara

Analisis Yuridis Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Tanpa Hak Pensiun (Studi Kasus Putusan Nomor 422K/TUN/2017)

Togi Manurung - Nama Orang;

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lembaga peradilan yang bertugas memeriksa, memutus, dan mengadili perselisihan tentang Putusan Tata Usaha Negara antara masyarakat dengan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Setiap putusan hakim PTUN selalu diawasi oleh Ketua PTUN. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana Prosedur Pemberhentian Aparatur Sipil Negara? 2) Bagaimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 422 K/TUN/2017 tentang Pemberhentian ASN Tanpa Hak Pensiun? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif analisis yang ingin memperjelas gambaran tentang posisi para pihak dan idealnya keputusan ASN di masa yang akan datang. Pendekatannya menggunakan yurisprudensi normatif, difokuskan untuk mengkaji hukum positif terkait pemberhentian pegawai negeri sipil negara. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, perundang-undangan, dan membaca buku-buku yang relevan dengan permasalahan. Hail penelitian menunjukkan bahwa putusan PTUN masih kurang bagi ASN atas tindakan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan putusan tata usaha negara tanpa mengutamakan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Hasil penelitian tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 97 ayat (8), (9), (10) dan (11), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dua kali, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang memuat pembatalan, penggantian KTUN, rehabilitasi, mengembalikan harkat dan martabat penggugat ke keadaan semula sebagai Aparat Sipil Negara dan santunan.


Ketersediaan
794 HTN794 MAN aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
794 MAN a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
vi, 98 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001298
Klasifikasi
794 MAN a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Parbuntian Sinaga (Pembimbing I)
Wisnu Nugraha (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik