Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Putusan Perkara Intervensi Tussenkomst (Nomor 739/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel)

Hukum Perdata

Analisis Putusan Perkara Intervensi Tussenkomst (Nomor 739/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel)

Yunita Nurdiana - Nama Orang;

Intervensi adalah campur tangan atau ikut serta pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang berjalan di muka pengadilan antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat. Ada 3 (tiga) macam bentuk intervensi yaitu voeging (menyertai), tussenkomst (menengahi) dan vriwaring (penanggungan). Intervensi tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata sebagai pihak yang berkepentingan untuk membela kepentingannya sendiri. Manfaat dari tussenkomst atau ikut sertanya pihak ketiga (Intervensi)dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata adalah agar pemeriksaan sengketa perdata proses pemeriksaannya berjalan lebih mudah dan menghindarkan dari kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan. Sayangnya hal ini masih belum banyak yang mengetahui secara baik sehingga banyak dari tiap orang yang bersengketa pada akhirnya rata-rata melakukan terlalu banyak perjalanan. Sebagaimana pertimbangan hakim dalam kasus yang penulis bahas ini, bahwa pada kenyataannya penggugat asal telah tidak memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan Akta Perjanjian dan Kuasa No. 4 tanggal 3 Mei 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan H. Dhody AR. Widjajaatmadja, SH., Notaris dan PPAT di Bekasi sehingga penguasaan atas bidang tanah dan bangunan terperkara oleh Tergugat Intervensi/Penggugat Asal asalah tidak sah. Maka oleh karena penguasaannya tidak sah, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah melanggar hak orang lain. Sebaliknya bahwa Penggugat Intervensi telah dengan sempurna membuktikan dalil-dalil gugatannya maka tuntutan Penggugat Intervensi patut dan adil untuk dikabulkan sebagai pemilik yang berhak dan sah atas bidang tanah dan bangunan terperkara.


Ketersediaan
797 HPE797 NUR aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
797 NUR a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 78 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001075
Klasifikasi
797 NUR a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Slamet Supriatna (Pembimbing I)
Verawati Br. Tompul (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik