Hukum Perdata
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang Menggunakan Pertimbangan Disharmonis Sebagai Alasan PHK (Studi Kasus Putusan Nomor 143/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 786K/Pdt.Sus-PHI/2017)
Dalam perkembangan beberapa tahun terakhir putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri, sering terjadi bahwa di dalam pertimbangan hukum disharmonis digunakan sebagai alasan PHK. Kasus perselisihan PHK di mana Majelis Hakim memutus alasan yang digunakan oleh Pengusaha dalam melakukan upaya PHK tidak terbukti, namun selanjutnya justru Majelis Hakim yang menentukan PHK dengan alasan disharmonis. Persoalan ini sering kali terjadi pada setiap perkara perselisihan PHK, walaupun sebenarnya Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai alasan PHK dengan alasan disharmonis. Selai itu dengan banyaknya putusan-putusan seperti tersebut di atas setidaknya terlihat bahwa hak atas kepastian kerja yang seharusnya dimiliki oleh setiap pekerja/buruh dan merupakan amanat dari bentuk perlindungan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak dapat terwujud dikarenakan pertimbangan dari Majelis Hakim semata. Hasil penelitian ini yaitu implementasi disharmonis sebagai dasar PHK oleh PHI pada Pengadilan Negara maupun MA tidak mencerminkan dilaksanakannya asas kepastian kerja yang merupakan hak dasar pekerja.
| 800 HPE | 800 SID a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain