Hukum Pidana
Analisis Malapraktik Medik Dalam Praktik Peradilan (Studi Kasus Putusan Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN.Mks)
dr. Elisabeth Susana merupakan dokter umum yang telah memiliki izin praktik mandiri. dr. Elisabeth Susana membuka klinik kecantikan dan telah melakukan tindakan kedokteran estetik walaupun tidak memiliki kompetensi yang dikeluarkan oleh Predaweri. Tindakan kedokteran estetik berupa filler hidung yang dilakukan Diora Fitri telah menyebabkan kebutaan pada mata kiri Agita Diora Fitri. Kebutaan ini menyebabkan kesulitan dalam mencari mata pencarian karena Agita Diora Fitri berprofesi sebagai dosen. Tindakan kedokteran yang dilakukan dr. Elisabeth Susana tidak sesuai standar prosedur operasional. Sebelum melakukan tindakan kedokteran, seharusnya dr. Elisabeth Susana melakukan anamnesia, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang terlebih dahulu. dr. Elisabeth Susana juga tidak membuat rekam medis terhadap tindakan kedokteran yang dilakukannya. Alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat telah mengarah pada adanya kesalahan yang telah dilakukan oleh dr. Elisabeth Susana. Namun, dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memutuskan bahwa dr. Elisabeth Susana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana malapraktik medis. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif. Kesimpulannya adalah hakim Pengadilan Negeri Makassar telah salah memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana malapraktik medik dalam perkara Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN.Mks, padahal telah nyata adanya kecacatan berupa kebutaan pada mata kiri pasien.
| 1086 HPI/T | 1086 FAT a | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain