Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan Penyedia Jasa Kerja dan Perusahaan Pemberi Kerja
Pelaksanaan perjanjian melalui mekanisme Alih Daya (Outsourcing) banyak diterapkan oleh pelaku proses produksi maupun jasa karena di pandang relatif mudah dan murah bagi perusahaan, dewasa ini bentuk perjanjian kerja sama yang dibuat antara para pihak sering diajukan dalam bentuk perjanjian baku. Praktik bisnis yang berat sebelah diawali dengan adanya perjanjian baku, yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak. Pemutusan hubungan kerja oleh tenaga kerja Alih Daya (Outsourcing) merupakan hak dalam perjanjian. Sebagai bentuk menghormati hak tenaga kerja Alih Daya (Outsourcing) maka hendaknya biaya pemutusan kerja sebelum waktunya di atur lebih jelas dalam perjanjian dan tidak sepenuhnya dibebankan pada tenaga kerja Alih Daya (Outsourcing) yang bersangkutan. Secara garis besar pekerja telah mendapat perlindungan hukum dalam perjanjian kerja secara Alih Daya (Outsourcing) antara Perusahaan Pengguna tenaga kerja dan Perusahaan Penyedia tenaga kerja Alih Daya (Outsourcing) yakni dalam hal waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, keselamatan kerja, dan Jamsostek, serta upah. Dari hasil penelitian penulis menemukan bahwa benar pelaksanaan praktik Alih Daya (Outsourcing) sangat merugikan pekerja Outsourcing, sekalipun pelaksanaan Alih Daya tersebut telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini karena ketidakjelasan perumusan hubungan kerja antara pengguna jasa, penyedia jasa dengan pekerja Alih Daya (Outsourcing).
| 089 HPE | 089 NUR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain