Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan Penyedia Jasa Kerja dan Perusahaan Pemberi Kerja

Hukum Perdata

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan Penyedia Jasa Kerja dan Perusahaan Pemberi Kerja

Nur Aisa Kadaria Wear - Nama Orang;

Pelaksanaan perjanjian melalui mekanisme Alih Daya (Outsourcing) banyak diterapkan oleh pelaku proses produksi maupun jasa karena di pandang relatif mudah dan murah bagi perusahaan, dewasa ini bentuk perjanjian kerja sama yang dibuat antara para pihak sering diajukan dalam bentuk perjanjian baku. Praktik bisnis yang berat sebelah diawali dengan adanya perjanjian baku, yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak. Pemutusan hubungan kerja oleh tenaga kerja Alih Daya (Outsourcing) merupakan hak dalam perjanjian. Sebagai bentuk menghormati hak tenaga kerja Alih Daya (Outsourcing) maka hendaknya biaya pemutusan kerja sebelum waktunya di atur lebih jelas dalam perjanjian dan tidak sepenuhnya dibebankan pada tenaga kerja Alih Daya (Outsourcing) yang bersangkutan. Secara garis besar pekerja telah mendapat perlindungan hukum dalam perjanjian kerja secara Alih Daya (Outsourcing) antara Perusahaan Pengguna tenaga kerja dan Perusahaan Penyedia tenaga kerja Alih Daya (Outsourcing) yakni dalam hal waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, keselamatan kerja, dan Jamsostek, serta upah. Dari hasil penelitian penulis menemukan bahwa benar pelaksanaan praktik Alih Daya (Outsourcing) sangat merugikan pekerja Outsourcing, sekalipun pelaksanaan Alih Daya tersebut telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini karena ketidakjelasan perumusan hubungan kerja antara pengguna jasa, penyedia jasa dengan pekerja Alih Daya (Outsourcing).


Ketersediaan
089 HPE089 NUR pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
089 NUR p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
vii, 81 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1033001003
Klasifikasi
089 NUR p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Dewi Setianingsih (Pembimbing II)
Slamet Supriatna (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik