Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Studi Kasus Putusan No. 194K/Pdt.Sus/2011/PN.Jkt.Pst)

Hukum Bisnis

Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Studi Kasus Putusan No. 194K/Pdt.Sus/2011/PN.Jkt.Pst)

Cahyadi Prihandono - Nama Orang;

Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan-alasan yang dimaksudkan dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek setelah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Gugatan pembatalan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga. Pembatalan merek lebih ditujukan pada merek yang telah terdaftar di Ditjen HKI. Gugatan pembatalan Merek hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Terdapat pengecualian pada pembatasan waktu, apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan kesusilaan dan moralitas agama ataupun ketertiban umum. Pembatalan merek tersebut dilakukan oleh Direktorat Jendral dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan dalam badan peradilan diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Niaga yang tidak diajukan kasasi. Proses terjadinya sengketa pembatalan merek disebabkan oleh adanya pelanggaran Hak Atas Merek yang dilakukan Tergugat I (PT. Lexus Daya Utama) terhadap Pihak Pemohon (PT. Jidosha Kabushiki Kaisha), di mana pihak Tergugat I telah meniru, menyontek, dan menjiplak serta mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek Dagang Pihak Penggugat yaitu: Merek Dagang Lexus dan Logo ā€œLā€, hal-hal yang telah disebutkan di atas bertentangan dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.


Ketersediaan
107 HBI107 PRI pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
107 PRI p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
vii, 79 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1033004027
Klasifikasi
107 PRI p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik