Hukum Bisnis
Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Studi Kasus Putusan No. 194K/Pdt.Sus/2011/PN.Jkt.Pst)
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan-alasan yang dimaksudkan dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek setelah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Gugatan pembatalan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga. Pembatalan merek lebih ditujukan pada merek yang telah terdaftar di Ditjen HKI. Gugatan pembatalan Merek hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Terdapat pengecualian pada pembatasan waktu, apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan kesusilaan dan moralitas agama ataupun ketertiban umum. Pembatalan merek tersebut dilakukan oleh Direktorat Jendral dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan dalam badan peradilan diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Niaga yang tidak diajukan kasasi. Proses terjadinya sengketa pembatalan merek disebabkan oleh adanya pelanggaran Hak Atas Merek yang dilakukan Tergugat I (PT. Lexus Daya Utama) terhadap Pihak Pemohon (PT. Jidosha Kabushiki Kaisha), di mana pihak Tergugat I telah meniru, menyontek, dan menjiplak serta mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek Dagang Pihak Penggugat yaitu: Merek Dagang Lexus dan Logo āLā, hal-hal yang telah disebutkan di atas bertentangan dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
| 107 HBI | 107 PRI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain