Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyertaan Dalam Tindak Pidana Penadahan Ditinjau dari Pasal 480 ayat (1) (Studi Kasus Putusan Nomor 94/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyertaan Dalam Tindak Pidana Penadahan Ditinjau dari Pasal 480 ayat (1) (Studi Kasus Putusan Nomor 94/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel)

Citra Rosa Budiman - Nama Orang;

Umumnya suatu tindak pidana dirumuskan untuk pelaku tunggal, hanya beberapa di antaranya yang dirancang untuk menjangkau peristiwa yang melibatkan banyak orang. Untuk memperluas daya jangkau rumusan undang-undang tentang suatu delik yang dirancang untuk pembuat tunggal tersebut, dibuat ketentuan tentang “penyertaan” (delneeming). Dilihat dari teori pembuatannya, ketentuan tentang penyertaan mutlak adanya, membuat orang-orang lain selain pelaku (pleger), dari suatu kejahatan, dipandang juga melakukan perbuatan yang dilarang (straafbar). Dalam hal ini penulis menganalisis asas-asas hukum, norma-norma hukum dan pendapat para pakar yang menekankan pada ilmu hukum dan berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Studi kasus yang penulis gunakan dalam penelitian ini Putusan Nomor 94/PID.B/2014/PN.JKT.SEL. Dari penelitian yang dilakukan pada putusan kasus tersebut diperoleh hasil vonis melalui penelaahan terhadap keterangan-keterangan saksi dan para terdakwa, serta pertimbangan-pertimbangan majelis yang dapat meringankan maupun memberatkan hukuman. Dari hasil penelitian kasus tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa faktor-faktor terjadinya tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana penadahan adalah faktor ekonomi. Oleh karena para terdakwa di vonis Pasal 480 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka perlu adanya perumusan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang membedakan perantara masing-masing pelaku demi terciptanya pertanggungjawaban dan penjatuhan pidana.


Ketersediaan
190 HPI190 BUD pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
190 BUD p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
ix, 75 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1133001055
Klasifikasi
190 BUD p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing II)
Made Darma Weda (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik