Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyertaan Dalam Tindak Pidana Penadahan Ditinjau dari Pasal 480 ayat (1) (Studi Kasus Putusan Nomor 94/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel)
Umumnya suatu tindak pidana dirumuskan untuk pelaku tunggal, hanya beberapa di antaranya yang dirancang untuk menjangkau peristiwa yang melibatkan banyak orang. Untuk memperluas daya jangkau rumusan undang-undang tentang suatu delik yang dirancang untuk pembuat tunggal tersebut, dibuat ketentuan tentang “penyertaan” (delneeming). Dilihat dari teori pembuatannya, ketentuan tentang penyertaan mutlak adanya, membuat orang-orang lain selain pelaku (pleger), dari suatu kejahatan, dipandang juga melakukan perbuatan yang dilarang (straafbar). Dalam hal ini penulis menganalisis asas-asas hukum, norma-norma hukum dan pendapat para pakar yang menekankan pada ilmu hukum dan berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Studi kasus yang penulis gunakan dalam penelitian ini Putusan Nomor 94/PID.B/2014/PN.JKT.SEL. Dari penelitian yang dilakukan pada putusan kasus tersebut diperoleh hasil vonis melalui penelaahan terhadap keterangan-keterangan saksi dan para terdakwa, serta pertimbangan-pertimbangan majelis yang dapat meringankan maupun memberatkan hukuman. Dari hasil penelitian kasus tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa faktor-faktor terjadinya tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana penadahan adalah faktor ekonomi. Oleh karena para terdakwa di vonis Pasal 480 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka perlu adanya perumusan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang membedakan perantara masing-masing pelaku demi terciptanya pertanggungjawaban dan penjatuhan pidana.
| 190 HPI | 190 BUD p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain