Hukum Pidana
Penggunaan Tanah Kehutanan untuk Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 16/Pid.Sus/2011/PN.Btn dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 86K/Pid.SusB/2012)
Permasalahan penting untuk di bahas pada tindak pidana di bidang kehutanan adalah pengaturan perizinan di kawasan hutan. Masalah yang dihadapi sektor kehutanan dan sektor pertambangan di Indonesia tidak hanya soal tumpang tindih penggunaan lahan saja, tetapi peraturan yang mengatur sektor tersebut dan peraturan yang mengatur kawasan hutan juga sering berubah-ubah. Permasalahan utama adalah pengaturan perizinan di kawasan hutan dan penerapan pembuktian yang terjadi pada pelanggaran pengelolaan hutan tersebut. Oleh karena itu, penulis menganalisis dengan menggunakan metode yuridis normatif antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang. Penulis berkesimpulan bahwa lebih sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/PID.SUSB/2012 tanggal 26 Juni 2012, karena sesuai UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan diatur pada Pasal 38 ayat (3), “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan”. Proses persidangan di bidang Kehutanan saat ini masih ditangani oleh peradilan umum, sehingga seringkali terjadi multitafsir dari peraturan di bidang kehutanan. Oleh karena itu, majelis hakim perlu dibekali keahlian khusus di bidang kehutanan.
| 196 HPI | 196 SET p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain