Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penggunaan Tanah Kehutanan untuk Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 16/Pid.Sus/2011/PN.Btn dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 86K/Pid.SusB/2012)

Hukum Pidana

Penggunaan Tanah Kehutanan untuk Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 16/Pid.Sus/2011/PN.Btn dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 86K/Pid.SusB/2012)

Andro Setiawan - Nama Orang;

Permasalahan penting untuk di bahas pada tindak pidana di bidang kehutanan adalah pengaturan perizinan di kawasan hutan. Masalah yang dihadapi sektor kehutanan dan sektor pertambangan di Indonesia tidak hanya soal tumpang tindih penggunaan lahan saja, tetapi peraturan yang mengatur sektor tersebut dan peraturan yang mengatur kawasan hutan juga sering berubah-ubah. Permasalahan utama adalah pengaturan perizinan di kawasan hutan dan penerapan pembuktian yang terjadi pada pelanggaran pengelolaan hutan tersebut. Oleh karena itu, penulis menganalisis dengan menggunakan metode yuridis normatif antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang. Penulis berkesimpulan bahwa lebih sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/PID.SUSB/2012 tanggal 26 Juni 2012, karena sesuai UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan diatur pada Pasal 38 ayat (3), “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan”. Proses persidangan di bidang Kehutanan saat ini masih ditangani oleh peradilan umum, sehingga seringkali terjadi multitafsir dari peraturan di bidang kehutanan. Oleh karena itu, majelis hakim perlu dibekali keahlian khusus di bidang kehutanan.


Ketersediaan
196 HPI196 SET pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
196 SET p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
xiii, 157 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001200
Klasifikasi
196 SET p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing II)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik