Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Fungsi Visum Et Repertum Sebagai Salah Satu Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 156/Pid.B/2015/PN.Bks)

Hukum Pidana

Fungsi Visum Et Repertum Sebagai Salah Satu Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 156/Pid.B/2015/PN.Bks)

Agung Widya Cantika - Nama Orang;

Surat keterangan yang dimintakan oleh penyidik dan dibuat oleh dokter ahli forensik maupun bukan dokter ahli forensik yang berisikan gambaran akan perihal terjadinya kekerasan atau luka pada tubuh manusia. Bertujuan untung membuat suatu terang tindak pidana yang terjadi atau dialami pada bagian tubuh manusia. Keberadaan visum ini berguna sebagai alat bukti atau barang bukti bagi beberapa kasus tindak pidana yang umumnya berhubungan dengan adanya tindakan kekerasan pada tubuh. Hal ini dikarenakan tubuh manusia bisa berubah dengan sejalannya waktu apabila mengalami luka terbuka maupun luka tertutup, karena itu hal tersebut diabadikan atau direkam dalam bentuk surat visum et repertum. Laporan seorang ahli dapat diberikan secara tertulis maupun lisan yang diteguhkan dengan sumpah. Laporan ahli yang disampaikan di depan pengadilan dan secara lisan disebut alat bukti keterangan ahli. Jika laporan dari ahli tersebut berupa laporan tertulis (visum et repertum) maka bukti tersebut termasuk alat bukti surat. Keterangan ahli baru mempunyai nilai pembuktian apabila ahli tersebut di muka hakim harus bersumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. Seorang ahli di sidang pengadilan menerangkan kesimpulan-kesimpulan dari suatu keadaan yang diketahui sesuai dengan keahliannya. Kekuatan keterangan ahli bersifat bebas, tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. Keterangan ahli di persidangan merupakan alat bantu bagi hakim untuk menemukan kebenaran, dan hakim bebas mempergunakan sebagai pendapatnya sendiri maupun tidak. Dalam proses persidangan, selain dari visum et reperturn yang dapat dijadikan pertimbangan hakim maka dilakukan juga permintaan keterangan dari saksi dan keterangan dari terdakwa yang termasuk alat bukti dalam persidangan, sebelum dimintai keterangan maka saksi harus disumpah terlebih dahulu sesuai agama atau kepercayaannya masing-masing. Bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain daripada yang sebenarnya.


Ketersediaan
838 HPI838 CAN fSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
838 CAN f
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
viii, 120 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633004001
Klasifikasi
838 CAN f
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik