Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Eksploitasi Ekonomi (Studi Kasus Putusan Nomor 549/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim)

Hukum Pidana

Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Eksploitasi Ekonomi (Studi Kasus Putusan Nomor 549/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim)

Tomson Pargaulan S. - Nama Orang;

Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, di mana orang-orang yang direkrut oleh pelaku sebagai objek eksploitasi ekonomi yang akan dikirim keluar maupun ke dalam negeri. Dalam mencegah dan mengatasi kejahatan perdagangan orang, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, masalah perdagangan orang telah dapat dikenai sanksi pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pula beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan orang. Dalam Putusan Nomor 549/PID.B/2011/PN.JKT.TIM Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Oleh karena semakin dirasa perlunya peraturan yang lebih spesifik mengatur mengenai perdagangan orang maka lahirlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder yang dianalisis dengan cara interpretasi autentik yaitu dengan cara mendeskripsikan, mesistematisasi, dan mengevaluasi tentang keadaan dan pengaturan trafficking dalam peraturan-peraturan yang mengatur masalah perdagangan orang khususnya wanita.


Ketersediaan
204 HPI204 PAR sSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
204 PAR s
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
ix, 117 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001191
Klasifikasi
204 PAR s
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing II)
Made Darma Weda (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik