Hukum Pidana
Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Eksploitasi Ekonomi (Studi Kasus Putusan Nomor 549/Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim)
Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, di mana orang-orang yang direkrut oleh pelaku sebagai objek eksploitasi ekonomi yang akan dikirim keluar maupun ke dalam negeri. Dalam mencegah dan mengatasi kejahatan perdagangan orang, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, masalah perdagangan orang telah dapat dikenai sanksi pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pula beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan orang. Dalam Putusan Nomor 549/PID.B/2011/PN.JKT.TIM Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Oleh karena semakin dirasa perlunya peraturan yang lebih spesifik mengatur mengenai perdagangan orang maka lahirlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder yang dianalisis dengan cara interpretasi autentik yaitu dengan cara mendeskripsikan, mesistematisasi, dan mengevaluasi tentang keadaan dan pengaturan trafficking dalam peraturan-peraturan yang mengatur masalah perdagangan orang khususnya wanita.
| 204 HPI | 204 PAR s | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain