Hukum Perdata
Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama Waralaba Lisensi Merek Pada PT. Mysalon Internasional (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1064 K/Pdt/2020)
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Wanprestasi merupakan perbuatan ingkar janji/lalai prestasi yang dilakukan salah satu pihak terhadap pihak lain dalam perjanjian kerja sama waralaba dan lisensi sehingga merugikan salah satu pihak dalam perjanjian. Wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Ratnasari Lukitanigrum sebagai pemilik outlet MY Salon di wilayah Galaxy dan Jababeka dalam perjanjian waralaba dan lisensi masing-masing tertanggal 25 April 2015 dan 18 Juni 2015 dengan PT. My Salon International. Oleh karena itu penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pihak yang beritikad baik dalam perjanjian kerja sama waralaba dan lisensi merek serta penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kerja sama waralaba dan lisensi merek.
| 843 HPE | 843 SIT w | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain