Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama Waralaba Lisensi Merek Pada PT. Mysalon Internasional (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1064 K/Pdt/2020)

Hukum Perdata

Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama Waralaba Lisensi Merek Pada PT. Mysalon Internasional (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1064 K/Pdt/2020)

Franki Perdana Situmorang - Nama Orang;

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Wanprestasi merupakan perbuatan ingkar janji/lalai prestasi yang dilakukan salah satu pihak terhadap pihak lain dalam perjanjian kerja sama waralaba dan lisensi sehingga merugikan salah satu pihak dalam perjanjian. Wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Ratnasari Lukitanigrum sebagai pemilik outlet MY Salon di wilayah Galaxy dan Jababeka dalam perjanjian waralaba dan lisensi masing-masing tertanggal 25 April 2015 dan 18 Juni 2015 dengan PT. My Salon International. Oleh karena itu penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pihak yang beritikad baik dalam perjanjian kerja sama waralaba dan lisensi merek serta penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kerja sama waralaba dan lisensi merek.


Ketersediaan
843 HPE843 SIT wSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
843 SIT w
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 77 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001159
Klasifikasi
843 SIT w
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sardjana Orba Manullang (Pembimbing I)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik